38°C
May 17, 2025
Ekonomi

Gudang Minyakita di Karawang Disegel Kemendag, Terungkap Kecurangan Takaran

  • March 16, 2025
  • 3 min read
Gudang Minyakita di Karawang Disegel Kemendag, Terungkap Kecurangan Takaran

Karawang, Lambeturah.comKementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel gudang minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (13/3/2025). Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran takaran pada produk Minyakita yang beredar di pasaran.

Minyakita yang diproduksi PT AEGA hanya berukuran 750-800 mililiter, jauh dari takaran 1 liter yang seharusnya tertera di kemasan. Selain itu, perusahaan ini sempat kabur dan menutup pabrik lamanya di Depok, sebelum berpindah ke Karawang sekitar satu bulan lalu.

Temuan di Gudang PT AEGA

Berdasarkan pantauan Bisnis, Kamis (13/3/2025), gudang Minyakita milik PT AEGA tidak memiliki papan nama perusahaan. Di dalamnya ditemukan botol minyak goreng berukuran 865 ml, yang dikemas dalam plastik. Namun, terdapat pula botol bertuliskan 1 liter dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, yang telah disegel Kemendag dengan label “Tertib Niaga Line”.

Kemendag juga menyegel:

  • Mesin konveyor yang bertuliskan “dalam pengawasan Direktorat Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan”.
  • Kontainer kosong yang digunakan untuk menampung Minyakita.

Dalam gudang, perusahaan masih memasang alur produksi Minyakita, mulai dari penerimaan bahan baku, pengemasan, pelabelan, hingga distribusi. Selain itu, terdapat SOP pengendalian hama dan penggunaan mesin kerja otomatis.

Setelah dilakukan penyegelan, Kemendag berhasil menyita 140 karton Minyakita dan 32.284 botol kosong yang belum diisi minyak goreng. Setiap karton berisi 12 botol Minyakita.

Minyak Non-DMO dan Motif Keuntungan Ilegal

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa Minyakita yang diproduksi PT AEGA bukan berasal dari Domestic Market Obligation (non-DMO). Minyak yang digunakan bukan minyak goreng DMO, melainkan minyak komersial yang tidak berhak mendapatkan insentif hak ekspor produk turunan kelapa sawit.

“Minyakita yang diproduksi PT AEGA ini non-DMO, kemungkinan besar berasal dari minyak komersial. Selain itu, ukuran kemasan juga tidak sesuai, hanya 750 ml,” ujar Budi Santoso dalam konferensi pers di Karawang, Kamis (13/3/2025).

Budi juga menjelaskan bahwa kecurangan ini dilakukan demi meraup keuntungan lebih besar, dengan menggunakan minyak non-DMO dan mengurangi takaran.

“Perusahaan ini memang nakal. Mereka ingin memproduksi lebih banyak dengan mengurangi takaran dan menggunakan minyak non-DMO agar tidak terdeteksi,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Budi juga meluruskan kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap Minyakita sebagai minyak subsidi pemerintah.

“Minyakita bukan minyak subsidi. Tidak ada istilah minyak subsidi di sini,” tambahnya.

Lisensi Minyakita Dijual ke Perusahaan Lain

Selain melakukan kecurangan takaran, PT AEGA juga menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan di Tangerang, yakni di Rajeg dan Pasar Kemis. Kedua perusahaan ini membayar kompensasi lisensi sebesar Rp12 juta per bulan kepada PT AEGA, meskipun tidak memenuhi standar produksi Minyakita.

Kedua perusahaan ini juga memproduksi dan menjual Minyakita dalam kemasan 750 ml, yang tidak sesuai dengan regulasi. Namun, Polda Banten telah menangani kasus ini, dan kedua perusahaan tersebut sudah dihentikan operasionalnya.

Tindakan Hukum dan Pengawasan Ketat dari Satgas Pangan

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Helvy Assegaf, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran minyak goreng, khususnya Minyakita. Helvy menegaskan bahwa pelanggaran ini masuk dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar aturan adalah 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Kami memastikan tidak ada penyimpangan baik dari segi kualitas maupun ukuran Minyakita,” tegas Helvy.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi jika menemukan Minyakita dengan takaran tidak sesuai.

“Jika masyarakat menemukan Minyakita dengan ukuran yang tidak sesuai, segera laporkan ke Polsek atau kepolisian terdekat. Kami akan menindaklanjuti laporan dan mengambil tindakan tegas,” tutupnya.

Dengan penyegelan PT AEGA dan tindakan tegas terhadap perusahaan yang menjual lisensi secara ilegal, Kemendag dan Satgas Pangan berkomitmen memastikan Minyakita tetap diproduksi sesuai standar dan aturan yang berlaku.

About Author

Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *